Jumat, 27 Januari 2017

Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Kota Bekasi Didata Ulang

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang melakukan veriifikasi ulang ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar merupakan guru.

Validasi data honorer ini terkait persyaratan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).

”Kami masih lakukan verifikasi sejak 24 Januari lalu. Rencananya dari jumlah tenaga honorer 2.861 akan disortir, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diangkat jadi TKK,” terang kata Kabid Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Wanita yang akrab disapa Yekti ini mengatakan, untuk diangkat menjadi TKK ada beberapa persyaratan yang harus benar-benar dipenuhi para tenaga honorer tersebut.

Antara lain, para guru itu harus memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Lalu memiliki daftar hadir selama satu tahun, memiliki jadwal kegiatan mengajar, memiliki surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000, serta memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai 6.000.

Semua persyaratan itu, kata Yekti juga dijadikan tolak ukur lolosnya verifikasi tenaga pendidik tersebut akan diangkat jadi tenaga kontrak.

Bahkan, proses verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Adapun, paling lambat para guru honorer melakukan verifikasi besok, 27 Januari esok hari.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses verifikasi yang dilakukan BKPPD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat selesai, data itu lantas diserahkan ke kantor Wali Kota Bekasi.

Sebab, untuk keputusan pengangkatan langsung akan dilakukan kepala daerah. ”Keputusan akhir ada di kepala dan sekretaris daerah,” ujarnya.

Verifikasi itu menjawab aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer yang terjadi pada Senin (23/1) lalu. Para guru honorer itu mengaku hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Sementara itu, anggota Komisi IV Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan pengangkatan status guru honorer jadi guru TKK sangat mendesak. Apalagi, saat ini banyak guru honorer itu telah mengabdi lebih dari lima tahun.

”Dengan kondisi seperti ini wajar bila kepala daerah punya kebijakan seperti itu, mata anggaran kegiatan pun harus ada yang dialokasikan untuk menggaji pendidik honorer yang sebentar lagi statusnya akan dinaikan menjadi tenaga kontrak,” terangnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Rabu, 18 Januari 2017

Pemkab Aceh Selatan Rekrut 80 Guru Kontrak untuk SD dan SMP

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan merekrut 80 orang guru kontrak di sejumlah SD dan SMP di Wilayah Trumon Raya, Bakongan Raya dan Kluet Raya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru di daerah terpencil tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Martunis mengatakan, program perekrutan untuk sekolah terpencil murni kebijakan yang dicetuskan Bupati HT Sama Indra guna menjawab keluhan dan keresahan masyarakat selama ini.

"Program ini murni kebijakan Bupati Sama Indra dan anggarannya pun murni dibebankan dalam APBK Aceh Selatan tahun 2017 tanpa ada suntikan atau sharing dana dari provinsi ataupun pusat," kata Martunis, Rabu (18/1/2017).

Ia menjelaskan, untuk menghindari kembali terjadinya kekurangan atau kekosongan guru di sekolah terpencil akibat bebasnya seorang oknum guru pindah tempat tugas, maka dalam proses perekrutan guru kontrak tersebut pihaknya mengambil kebijakan khusus yakni diutamakan atau diprioritaskan putra-putri daerah setempat.

"Namun, jika di sekitar sekolah terpencil itu guru yang dimaksud tidak ada yang mengikuti proses seleksi maka secara otomatis akan diambil dari luar," ujar dia.

Terhadap guru yang diambil dari luar itu, Martunis menjelaskan, jika jarak tempat tinggalnya dengan sekolah tempat dia bertugas lebih dari 30 Km, maka yang bersangkutan wajib tinggal di tempat tugas.

Untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar ditaati di lapangan maka guru bersangkutan wajib menandatangani surat perjanjian diatas materai dengan pihak dinas.

Meskipun diikat dengan perjanjian khusus seperti itu, lanjut Martunis, para peminat untuk menjadi guru kontrak daerah tersebut tetap membludak.

Hal itu terbukti, terhitung selama tiga hari sejak pendaftaran dibuka Kamis 12 Januari 2017 dan di tutup Sabtu 14 Januari 2017 para pelamar sudah mencapai 1.000 orang lebih.

Karena kuota yang tersedia hanya 80 orang yakni 40 orang guru SD (guru kelas) dan 40 orang lagi guru SMP (berbagai jurusan), maka pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan terpaksa harus menggelar proses seleksi secara terbuka.

Berita ini bersumber dari KORPRI.
Share:

Minggu, 08 Januari 2017

Hasil Tes Kompetensi Bidang Seleksi Tenaga NON PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa berdasarkan Pengumuman Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 814/10181/PP tanggal 27 Desember 2016, tentang Hasil Tes Kompetensi Bidang Seleksi Tenaga NON PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016, setelah dilakukan seleksi Tes Kompetensi Bidang pada tanggal 14 s.d 22 Desember 2016, dengan ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:

Pengumuman Hasil Peserta Lulus Tes Kompetensi Bidang download disini

Lampiran 1 Daftar Peserta Lulus Tes Kompetensi Bidang download disini

Berita ini bersumber dari BKD DIY.

Share:

Jumat, 06 Januari 2017

Jumlah tenaga kontrak nonguru di jajaran Pemerintah Aceh saat ini hampir mendekati jumlah tenaga PNS

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa jumlah tenaga kontrak nonguru di jajaran Pemerintah Aceh saat ini sudah mencapai 7.956 orang, hampir mendekati jumlah tenaga PNS-nya yang berjumlah 9.268 orang.

Untuk membayar honorariun mereka, Pemerintah Aceh harus mengalokasikan anggaran di dalam APBA per tahunnya tak kurang dari Rp 238,6 miliar apabila gaji mereka dibayar menurut Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,5 juta/bulan.

Demikian data yang diperoleh Serambi dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Zulkifli Ahmad, di Banda Aceh, Jumat (6/1).

Di luar tenaga kontrak nonguru tersebut, lanjut Zulkifli Ahmad, masih ada sekitar 5.000 guru bakti TPA, SD, SMP, dan SMA/SMK yang mengajar di berbagai daerah terpencil. Mereka direkrut pascatsunami 2004 oleh sejumlah NGO, Unicef, Bank Dunia, dan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan guru baca Alquran dan mata pelajaran lainnya di TPA, SD, SMP, dan SMA yang meninggal akibat bencana gempa bumi dan tsunami 12 tahun lalu.

Setelah BRR NAD-Nias bubar Juni 2009, mereka yang belum lulus menjadi PNS pembayaran jerih payahnya menjadi tanggungan APBA. Atas pelimpahan kewenangan pengelolaan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada provinsi, guru bakti TPA, TK, SD/SMP, dan SMA/SMK yang mengajar di daerah terpencil, minta kontrak mengajarnya diperpanjang oleh Pemerintah Aceh. Alasannya adalah pemerintah kabupaten/kota belum mau menerima mereka.

Menurut perhitungan Dinas Pendidikan Aceh, jika guru kontrak kabupaten/kota itu honornya dibayar menurut UMP Aceh Rp 2,5 juta/bulan, maka Pemerintah Aceh harus menyediakan anggran dalam APBA senilai Rp 346,5 miliar/tahun.

Zulkifli Ahmad menyebutkan, masih banyak masalah kekurangan anggaran lainnya terkait tenaga honorer dan kontrak ini. Antara lain, 14.756 guru PNS (SMA/SMK) hasil pelimpahan dari kabupaten/kota atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengalokasian gaji dan tunjangan sertifikasi para guru PNS yang disalurkan melalui pos DAU dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh belum cukup.

Hal itu terungkap dari penjelasan Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin, dalam rapat penyusunan KUA dan PPAS 2017 pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.

Tambahan dana alokasi umum (DAU) atas pelimpahan 14.756 orang guru SMA/SMK yang diberikan pusat kepada Pemerintah Aceh melalui pos DAU Aceh hanya sekitar Rp 660 miliar. Sementara, kebutuhan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sertifikasi guru bersertifikasi dan nonsertifikasi, dari 14.756 orang guru PNS SMA/SMK 23 kabupaten/kota, nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. Ini artinya masih terjadi kekurangan anggaran untuk 14.756 guru PNS dari kabupaten/kota itu sekitar Rp 936 miliar lagi.

Gaji guru PNS limpahan dari kabupaten/kota untuk bulan Januari 2017 ini, menurut penjelasan Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin, memang telah dibayar, tapi apakah pembayarannya bersamaan dengan tunjangan sertifikasi dan nonsertifikasinya, BKPP belum mendapat informasi tentang hal itu.

Kondisi dan masalah anggaran yang telah berada di depan mata ini, kata Zulkifli, tidak bisa dibiarkan, karena pada saat Pemerintah Aceh tidak lagi menerima Dana Otsus pada tahun 2027, atau pada saat menerima Dana Otsus 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional mulai tahun 2022-2027, otomatis jumlah Dana Otsus yang diterima Aceh berkurang 50 persen dari sebelumnya.

Kalau saat ini, sebut Zulkifli Ahmad, Pemerintah Aceh masih menerima Dana Otsus 7-8 triliun rupiah, lima tahun ke depan tinggal 4-5 triliun rupiah lagi. Sejak itu, bakal banyak program pembangunan prorakyat seperti JKRA, bantuan anak yatim piatu, beasiswa, rumah duafa, dan lainnya tak mampu lagi dibiayai, sementara kenaikan Pendapatan Asli Aceh (PAA), tidak begitu signifikan. PAA yang diterima dari PKB, BBNKB, BLUD dan lainnya yang sah, nilainya cuma sekitar Rp 2 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan sangat terkejut mendengar penjelasan Kepala BKPP Aceh, Zulkifli Ahmad yang melaporkan jumlah tenaga kontrak yang berada di jajaran Pemerintah Aceh mencapai 7.956 orang, hampir mendekati jumlah PNS-nya, yakni 9.268 orang.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Aceh kepada Serambi seusai rapat penyusunan jadwal pembahasan ulang RAPBA 2016 dengan Badan Anggaran DPRA, Rabu (3/1) malam.

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala BKPP, Plt Gubernur Aceh langsung memerintahkan kepada semua Kepala SKPA untuk kembali mengevaluasi dan merasionalkan jumlah tenaga kontrak yang ada di kantornya masing-masing sesuai dengan analisis kebutuhan/beban kerja harian, bulanan, dan tahunan.

Terlalu banyak menerima tenaga kontrak yang bukan didasari kebutuhan beban kerja, ulas Soedarmo, ini akan membawa dampak negatif, di samping akan menguras anggaran untuk belanja publik. PNS yang biasanya rajin, kata Plt Gubernur, karena sudah banyak tenaga kontraknya, bisa jadi malas. Karena itu, SKPA harus dan wajib mengevaluasi dan merasionalkannya. “Perpanjang kontrak mereka sesuai dengan kebutuhan beban kerja harian dan bulanannya. Yang tidak memiliki keahlian sesuai beban kerja, jangan diperpanjang lagi kontraknya,” tegas Soedarmo.

Berita ini bersumber dari Serambi Indonesia.
Share:

Minggu, 27 November 2016

Kedepan BKD Kabupaten Kapuas Hulu akan mengangkat tenaga kontrak dan honorer di SKPD Kapuas Hulu harus berpendidikan sarjana atau strata satu (S1).

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa Seketaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Karim menyatakan, kedepan pihaknya akan mengangkat tenaga kontrak dan honorer di SKPD Kapuas Hulu harus berpendidikan sarjana atau strata satu (S1).

"Mereka akan ditempatkan bidang tugasnya, disesuaikan dengan keilmuan sarjana tersebut. Karena masih banyak tenaga kontrak dan honorer yang bekerja di SKPD, belum memahami tugas dan fungsinya dengan baik, untuk membantu kerjanya pemerintah," ujar Abdul Karim, Minggu (27/11/2016).

Selain itu itu juga kata Abdul Karim, BKD Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pendataan ulang seluruh tenaga kontrak dan honorer di SKPD. Dengan tujuan untuk mempermudah dan membantu pekerjaan dari setiap SKPD tersebut.

"Bagi mereka (kontrak dan honorer) yang tidak produktif akan kami berhentikan. Ini merupakan kewenangan pemda, dan tidak ada pihak yang dapat mengintervensinya," ucapnya.

Abdul Karim menyatakan, untuk kedepannya masa kerja tenaga kontrak dan honorer hanya berlaku dalam satu tahun. Setelah selesai masanya, maka akan dilakukan pengetesan ulang. Bagi yang lulus dalam seleksi, maka akan direkrut dan dipekerjakan kembali.

"Kami yakin, dengan cara seperti ini tenaga honorer dan kontrak yang bekerja di SKPD merupakan orang-orang yang berkualitas," ucapnya.

Menurutnya, selama ini persoalan tenaga kontrak dan honorer, karena kurangnya mendapatkan arahan dari pimpinan SKPD tersebut. "Seharusnya pimpinan SKPD itu, memberikan arahan kepada bawahannya. Terutama terkait tugas dan fungsinya sesuai bidang," ungkapnya.

Salah satu Tenaga Kontrak di SKPD Kapuas Hulu, Irfan sangat menyambut baik rencana dan keinginan dari Pemkab Kapuas Hulu untuk mendata ulang semua tenaga kontrak dan honorer di SKPD.

"Supaya kualitas dan kemampuan kerja tetap terjaga dengan baik, dalam membantu kinerja dari peemrintah itu sendiri," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (27/11/2016).

Terkait berpendidikan harus sarjana, Irfan yang sudah lima tahun kerja sebagai tenaga kontrak di salah satu SKPD di Kapuas Hulu tersebut. Ia juga sependapat, karena sangat penting berpendidikan sarjana itu, sebab akan menunjang kualitas dari tenaga kontrak dan honorer itu sendiri.

"Ya kita akui, masih banyak tenaga kontrak dan honorer di Kapuas Hulu masih berpendidikan SMA dan D3. Memang ada beberapa kinerja mereka cukup bagus. Tapi alangkah lebih baik ada harus disetarakan dengan sarjana," ucapnya.

Begitu juga kata Irfan, banyak juga tenaga kontrak dan honorer baik tamatan sarjana maupun diplomat atau D3 tidak sesuai jurusannnya. "Kita juga harapkan, carilah tenaga kontrak dan honorer sesuai dengan jurusan. Sehingga kerjanya nyambung dan betul-betul membantu kerja dari SKPD tersebut," ungkapnya.


Berita ini bersumber dari Tribun Pontianak
Share:

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.