Jumat, 27 Januari 2017

Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Kota Bekasi Didata Ulang

Sahabat pembaca Info Tenaga Kerja Kontrak, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang melakukan veriifikasi ulang ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar merupakan guru.

Validasi data honorer ini terkait persyaratan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).

”Kami masih lakukan verifikasi sejak 24 Januari lalu. Rencananya dari jumlah tenaga honorer 2.861 akan disortir, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diangkat jadi TKK,” terang kata Kabid Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Wanita yang akrab disapa Yekti ini mengatakan, untuk diangkat menjadi TKK ada beberapa persyaratan yang harus benar-benar dipenuhi para tenaga honorer tersebut.

Antara lain, para guru itu harus memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Lalu memiliki daftar hadir selama satu tahun, memiliki jadwal kegiatan mengajar, memiliki surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000, serta memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai 6.000.

Semua persyaratan itu, kata Yekti juga dijadikan tolak ukur lolosnya verifikasi tenaga pendidik tersebut akan diangkat jadi tenaga kontrak.

Bahkan, proses verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Adapun, paling lambat para guru honorer melakukan verifikasi besok, 27 Januari esok hari.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses verifikasi yang dilakukan BKPPD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat selesai, data itu lantas diserahkan ke kantor Wali Kota Bekasi.

Sebab, untuk keputusan pengangkatan langsung akan dilakukan kepala daerah. ”Keputusan akhir ada di kepala dan sekretaris daerah,” ujarnya.

Verifikasi itu menjawab aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer yang terjadi pada Senin (23/1) lalu. Para guru honorer itu mengaku hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Sementara itu, anggota Komisi IV Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan pengangkatan status guru honorer jadi guru TKK sangat mendesak. Apalagi, saat ini banyak guru honorer itu telah mengabdi lebih dari lima tahun.

”Dengan kondisi seperti ini wajar bila kepala daerah punya kebijakan seperti itu, mata anggaran kegiatan pun harus ada yang dialokasikan untuk menggaji pendidik honorer yang sebentar lagi statusnya akan dinaikan menjadi tenaga kontrak,” terangnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    -
    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.